Pembahasan Perdes Oleh BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)

 

 

 

DESA SURAJAYA KECAMATAN PEMALANG

KABUPATEN PEMALANG

PERATURAN DESA SURAJAYA

NOMORTAHUN 2016

T E N T A N G

PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DESA ( BUMDESA ) PURBAYA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA SURAJAYA,

Menimbang :   a.   Bahwa untuk meningkatkan perekonomian dan pendapatan masyarakat Desa sesuai dengan kebutuhandan potensi Desa diperlukan suatu wadah yang mengelola perekonomian Desa.

  1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 87 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6Tahun 2014 tentang Desa menyebutkan bahwa Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa yang disebut BUM Desa ;
  2. Bahwa dengan memperhatikan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu membentuk Peraturan Desa tentang Pembentukan  Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Surajaya.

 

Mengingat    :  1.   Undang – undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) ;

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) ;
  2. Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigras Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan Dan Pengelolaan, Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);
  4. 5. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 16 Tahun 2015  TentangPedoman Pembentukan Badan Usaha Milik Desa).

 

Dengan  Kesepakatan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SURAJAYA

DAN KEPALA DESA SURAJAYA

 

MEMUTUSKAN

 

Menetapkan   :   PERATURAN DESA SURAJAYA  KECAMATAN PEMALANG  KABUPATEN PEMALANG TENTANG PEMBENTUKAN (BUMDesa) BADAN USAHA MILIK DESA SURAJAYA.

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :

  1. Pemerintah Provinsi adalah Provinsi Jawa Tengah.
  2. Gubernur adalah Gubernur Jawa Tengah.
  3. Pemerintah Kabupaten adalah Kabupaten Pemalang
  4. Bupati adalah Bupati Pemalang
  5. Inspektorat Wilayah Provinsi adalah Inspektorat Wilayah Provinsi Jawa Tengah.
  6. Inspektorat Wilayah Kabupaten adalah Inspektorat Wilayah Kabupaten Pemalang
  7. 7. Kepala Bapermas KB Kabupaten adalah Kepala Badan PemberdayaanMasyarakat dan Keluarga Berencana Kabupaten Pemalang
  8. 8. Camat adalah Camat Pemalang
  9. 9. Desa adalah desa dan desa adat yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adapt istiadat setempat serta yang diakui dan dihormati dalam sistemPemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  10. 10. Desa adalah Desa Surajaya
  11. 11. Pemerintahan Desa adalah kepala Desaatau yang disebut dengan nama lain dibantu pemerintah Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Desa.
  12. 12. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa Surajaya.
  13. 14. Kepala Desa adalah Kepala Desa Surajaya.
  14. Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
  15. 16. BPD adalah Badan Permusyawaratan Desa Surajaya
  16. Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antar Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
  17. Kesepakatan Musyawarah Desa adalah suatu hasil keputusan dari Musyawarah Desa dalam bentuk kesepakatan yang dituangkan dalam Berita Acara kesepakatan Musyawarah Desa yang ditandatangani oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa dan Kepala Desa.
  18. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama badan Permusyawaratan Desa.
  19. Badan Usaha Milik Desa, selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
  20. 21. Nama Badan Usaha Milik Desa Surajaya adalah BUMDesaPURBAYA
  21. 22. Pemilik BUMDesa adalah Masyarakat Desa Surajaya dalam hal iniKepala Desa Surajaya untuk dan atas nama masyarakat Desa.Surajaya bertindak atas nama jabatannya, bertindak sebagai Penasihat BUMDesa
  22. 23. Pengawas BUMDesa adalah pengurus yang dipilih oleh masyarakat Desa melalui Musyawarah Desa
  23. 24. Unit usaha Wisata Kawasan Purbaya adalah usaha pengelolaan potensi sumber daya alam yang akan dikembangkan menjadi wisata desa dengan peruntukan wisata religi, edukasi / pendidikan, bumi perkemahan, wisata air dan wahana permainan / outbond;
  24. Unit usaha Simpan Pinjam adalah sebuah usaha yang dilaksanakan BUMDes untuk upaya peningkatan perekonomian desa dengan mengusahakan bantuan permodalan dan menggunakan sistem kredit konvensional dan atau dapat menggunakan sistem kredit syariah.
  25. 26. Unit usaha Pengelolaan Air Bersih adalah usaha yang bergerak untuk pemenuhan kebutuhan air bersih layak komsumsi bagi masyarakat dengan mengembangkan potensi sumber air bersih yang ada di desa untuk dimanfaatkan secara merata kepada masyarakat.
  26. 27. Unit usaha lainya dapat pula dikembangkan sesuai dengan kebutuhan dan peluang usaha yang tersedia di Desa Surajaya maupun wilayah luar Desa Surajaya
  27. 28. Pelaksana Operasional BUMDesa adalah orang-orang yang di tunjuk melalui musyawarah desa untuk melaksanakan tugas-tugas Badan UsahaMilik Desa (BUMDESA).

 

BAB II

AZAS DAN TUJUAN PEMBENTUKAN BUMDes

Pasal 2

BUMDes dalam usahanya berazaskan :

  1. Demokrasi ekonomi dengan prinsip kehati-hatian
  2. Pengayoman.
  3. Pemberdayaan.
  4. keterbukaan.

 

Pasal 3

Tujuan pembentukan Badan Usaha Milik Desa Surajaya  antara lain :

  1. Meningkatkan perekonomian Desa;
  2. Mengoptimalkan aset Desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan Desa;
  3. Meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi Desa;
  4. Mengembangkan rencana kerja sama usaha antar desa dan/atau dengan pihak ketiga;
  5. Menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan warga umum;
  6. Membuka lapangan kerja;
  7. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi Desa; dan
  8. Meningkatkan pendapatan masyarakat Desa dan Pendapatan Asli Desa.

 

BAB III

PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DESA

Pasal 4

  1. Pemerintah Desa Surajaya membentuk Badan Usaha Milik Desa yang bernama BUMDesaPURBAYADesa Surajaya(nama BUMDesa) dari hasil musyawarah desa.
  2. 2. Ruang lingkup usaha BUMDesaPURBAYA dapat meliputi seluruh jenis usaha baik bidang simpan-pinjam, pengelolaan air bersih, wisata desa dan lain-lain.Yang dilakukan meelalui musyawarah Desa.

 

BAB IV

KEDUDUKAN FUNGSI TUGAS DAN WEWENANG BUMDesa

Pasal 5

Kedudukan Badan Usaha Milik Desa Surajaya:

  1. BUMDesa adalah Suatu Badan Usaha milik Desa yang berkedudukan di wilayah Desa Surajaya Kecamatan .Pemalang Kabupaten Pemalang
  2. BUMDesa adalah suatu badan usaha milik Desa yang independen dan berbadan hukum dan strukturnya terpisah dari Pemerintah Desa serta merupakan mitra kerja kepala Desa dalam hal peningkatan sumber pendapatan asli desa dan membantu Pemerintah Desa dalam pembangunan di bidang perekonomian.
  3. BUMDesa Bertanggung Jawab langsung kepada Kepala Desa.

 

 

Pasal 6

Fungsi BUMDesaadalah :

  1. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan aparatur Pemerintah Desa.
  2. Membantu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan dan penyelenggaraan kegiatan ekonomi Desa.
  3. Membantu Pemerintah Desa dalam upaya mengembangkan sumber-sumber potensi alam dan manusia di desa untuk dikembangkan menjadi sumber-sumber ekonomi.
  4. Menjadi media Pemerintah Desa untuk mewujudkan rencana-rencana pembangunan khususnya dibidang perekonomian.

 

Pasal 7

Tugas BUMDesaadalah :

  1. Merumuskan kegiatan usaha dan ekonomi Desa.
  2. Menggali, mengembangkan dan menata potensi-potensi perekonomian baik secara internal maupun ekternal untuk kepentingan Desa.
  3. Kepentingan Desa sebagaimana dimaksud dalam point b, meliputi kegiatan peningkatan Pendapatan Asli Desa.
  4. Membuat laporan bulanan, triwulan dan Tahunan secara berkala kepada kepala Desa.

Pasal 8

Wewenang BUMDesaadalah :

  1. Membuat kebijakan usaha baik secara internal maupun eksternal.
  2. Membuat rancangan usaha di bidang simpan pinjam, pengelolaan air bersih dan wisata desa dan lain-lain usaha yang dapat memberikan keuntungan kepada pihak manajemen BUMDesa.
  3. Membuka peluang kerjasama baik dengan individu, pihak ketiga, lembaga ekonomi, lembaga swadaya masyarakat, akademisi dan atau pihak lainya dalam bentuk unit-unit usaha, guna optimalisasi kegiatan peningkatan usaha dan laba dari usaha tersebut, antara lain :

c.1. Unit usaha Wisata Kawasan Purbaya adalah usaha pengelolaan potensi sumber daya alam yang akan dikembangkan menjadi wisata desa dengan peruntukan wisata religi, edukasi / pendidikan, bumi perkemahan, wisata air dan wahana permainan / outbond;

C.2. Unit usaha Simpan Pinjam adalah sebuah usaha yang dilaksanakan BUMDesa untuk upaya peningkatan perekonomian desa dengan mengusahakan bantuan permodalan dan menggunakan sistem kredit konvensional dan atau dapat menggunakan sistem kredit syariah;

c.3.  Unit usaha Pengelolaan Air Bersih adalah usaha yang bergerak untuk pemenuhan kebutuhan air bersih layak komsumsi bagi masyarakat dengan mengembangkan potensi sumber air bersih yang ada di desa untuk dimanfaatkan secara merata kepada masyarakat ;

c.4. Unit usaha lainya dapat pula dikembangkan sesuai dengan kebutuhan dan peluang usaha yang tersedia di Desa Surajaya maupun wilayah luar Desa Surajaya, untuk kemudian lebih lanjut penanganannya diberikan kepada Pelaksana Operasional BUMDes.

  1. Memilih dan menentukan Konsultan perencanaan usaha, pelaksanaan usaha dan Akuntansi, apabila diperlukan dapat menghadirkan dan atau membuat perjanjian baik dengan personil dan atau lembaga lain, yang berasal dari dalam maupun luar desa atau pihak ketiga yang tidak mengikat untuk kemudian diberi kewenangan oleh BUMDesa sebagai konsultan perencanaan usaha, pelaksanaan usaha atau konsultan akuntansi untuk perbaikan dan atau peningkatan usaha maupun pelaksanaan oprasional BUMDesa.
  2. Mengatur seluruh jalannya operasional manajemen BUMDesa secara propesional dan akuntabel, independent dan mandiri dengan dilandasi azas keterbukaan dan azas Demokrasi ekonomi dengan prinsip kehati-hatian.

BAB V

ORGANISASI BUMDes

Pasal 9

Organisasi pengelola BUM Desa terpisah dari organisasi Pemerintah Desa.

 

Pasal 10

  • Susunan kepengurusan organisasi pengelola BUM Desa terdiri dari :
  1. Penasihat;
  2. Pelaksana Operasional; dan
  3. Pengawas
  • Penamaan susunan kepengurusan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan penyebutan nama setempat yang dilandasi semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan.

 

 

 

Pasal 11

  • Penasihat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a dijabat secara ex officio oleh Kepala Desa dengan anggota Sekretaris Desa.
  • Penasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkewajiban :
  1. Memberikan nasihat kepada Pelaksana Operasional dalam melaksanakan pengelolaan BUM Desa;
  2. Memberikan saran dan pendapat mengenai masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan BUM Desa; dan
  3. Mengendalikan pelaksanaan kegiatan pengelolaan BUM Desa.
  • Penasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang :
  1. Meminta penjelasan dari Pelaksana Operasional mengenai persoalan yang menyangkut pengelolaan usaha Desa; dan
  2. Melindungi usaha Desa terhadap hal-hal yang dapat menurunkan kinerja BUM Desa.

 

Pasal 12

  • Pelaksana Operasional sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 huruf b mempunyai tugas mengurus dan mengelola BUM Desa sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
  • Pelaksana Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkewajiban :
  1. Melaksanakan dan mengembangkan BUM Desa agar menjadi lembaga yang melayani kebutuhan ekonomi dan/atau pelayanan umum masyarakat Desa;
  2. Menggali dan memanfaatkan potensi usaha ekonomi Desa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa; dan
  3. Melakukan kerjasama dengan lembaga-lembaga perekonomian Desa lainnya.
  • Pelaksana Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang :
  1. Membuat laporan keuangan seluruh unit-unit usaha BUM Desa setiap bulan
  2. Membuat laporan perkembangan kegiatan unit-unit usaha BUM Desa setiap bulan;
  3. Membuat laporan perkembangan unit-unit usaha BUM Desa kepada masyarakat Desa melalui Musyawarah Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.

Pasal 13

  • Dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), Pelaksana Operasional dapat menunjuk Anggota Pengurus sesuai dengan kapasitas bidang usaha, khususnya dalam mengurus pencatatan dan administrasi usaha dan fungsi operasional bidang usaha.
  • Pelaksana Operasional dapat dibantu karyawan sesuai dengan kebutuhan dan harus disertai dengan uraian tugas berkenaan dengan tanggung jawab, pembagian peran dan aspek pembagian kerja lainnya.
  • Penunjukan Anggota Pengurus dan Pengangkatan Karyawan,sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) diatur Dalam AD/ART BUMDes.

 

 

Pasal 14

(1) Persyaratan menjadi Pelaksana Operaional meliputi :

  1. masyarakat Desa yang mempunyai jiwa wirausaha;
  2. berdomisili dan atau bertempat tinggal di wilayah Desa Surajaya sekurang-kurangnya 2 ( Dua ) tahun;
  3. pendidikan minimal Setingkat SMU/Madrasah Aliyah/SMKatau sederajat;
  4. berkepribadian baik, jujur, adil, cakap, dan perhatian terhadap usaha ekonomi Desa;

(2)  Pelaksana Operasional dapat diberhentikan dengan alasan :

  1. meninggal dunia
  2. telah selesai masa bakti sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUM Desa;
  3. mengundurkan diri;
  4. tidak dapat melaksanakan tugas dengan baik sehingga menghambat perkembangan kinerja BUM Desa;
  5. terlibat kasus pidana dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

(3)  Masa bakti Pelaksana Operasional diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUM Desa.

 

Pasal 15

  • Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c mewakili kepentingan masyarakat
  • Susunan kepengurusan Pengawas terdiri dari :
  1. Ketua;
  2. Wakil Ketua merangkap anggota;
  3. Sekrataris merangkap anggota;
  4. Anggota
  • Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kewajiban mengusulkan Rapat Umum Kepada Penasihat untuk membahas kinerja BUM Desa sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali manakala ada penyimpangan Pelaksanaan BUMDes.
  • Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang mengusulkan Rapat Umum Pengawas untuk :
  1. Pemilihan dan pengangkatan pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
  2. Penetapan kebijakan pengembangan kegiatan usaha dari BUM Desa; dan
  3. Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja Pelaksana Operasional.
  • Masa bakti Pengawas diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUM Desa

 

BAB VI

SISTEM PERMODALAN BUMDesa

Pasal 16

  • Modal awal BUM Desa bersumber dari APB Desa.
  • Modal BUM Desa terdiri atas:
  1. Penyertaan modal Desa; dan
  2. Penyertaan modal masyarakat Desa.

 

Pasal 17

  • Penyertaan modal Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a terdiri atas :
  1. Hibah dari pihak swasta, lembaga sosial ekonomi kemasyrakatan dan/atau lembaga donor yang disalurkan melalui mekanisme APB Desa;
  2. Bantuan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten yang disalurkan melalui mekanisme APB Desa;
  3. Kerjasama usaha dari pihak swasta, lembaga sosial ekonomi kemasyarakatan dan/atau lembaga donor yang dipastikan sebagai kekayaan kolektif Desa dan disalurkan melalui mekanisme APB Desa;
  4. Aset Desa yang diserahkan kepada APB Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang aset Desa.
  • Penyertaan modal masyarakat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b berasal dari tabungan masyarakat dan atau simpanan masyarakat.

 

BAB VII

ALOKASI HASIL USAHA BUM DESA

Pasal 18

(1)  Hasil usaha BUM Desa merupakan pendapatan yang diperoleh dari hasil transaksi dikurangi dengan biaya dan kewajiban pada pihak lain, serta penyusutan atas barang-barang inventaris dalam 1 (satu) tahun buku.

(2)  Pembagian hasil usaha BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga BUM Desa.

(3)  Alokasi pembagian hasil usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikelola melalui sistem akuntansi sederhana.

 

BAB VIII

KEPAILITAN BUM DESA

Pasal 19

(1)  Kerugian yang dialami BUM Desa menjadi beban BUM Desa

(2)  Dalam hal BUM Desa tidak dapat menutupi kerugian dengan aset dan kekayaan yang dimilikinya, dinyatakan rugi melalui Musyawarah Desa.

(3)  Unit usaha milik BUM Desa yang tidak dapat menutupi kerugian dengan aset dan kekayaan yang dimilikinya, dinyatakan pailit sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan mengenai kepailitan.

 

BAB IX

HUBUNGAN KERJA SAMA / KEMITRAAN DENGAN PIHAK KETIGA

Pasal20

BUMDesa dapat mengadakan hubungan kerja sama / kemitraan dengan pihak ketiga dengan ketentuan :

  1. Untuk pembentukan unit-unit usaha BUMDesa baik yang dilaksanakan atas inisiatif internal manajemen BUMDesa maupun yang dilaksanakan atas landasan kerjasama dengan pihak ketiga, maka pihak pengurus BUMDesa harus mendapat persetujuan tertulis dari Pemerintah Desa.
  2. Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 tersebut diatas harus saling menguntungkan dan dituangkan dalam peraturan Desa dengan jangka waktu kerja sama paling lama 10 (sepuluh) tahun, setelah perjanjian kerja sama selesai baik karena alasan tepat waktu maupun tidak tepat waktu maka Pemerintah Desa berhak meninjau ulang seluruh isi perjanjian.
  3. Untuk unit-unit yang dapat di laksanakan dalam bentuk kerjasama harus mengacu pada pemberdayaan ekonomi masyarakat dengan upaya mengembangkan sumber-sumber potensi ekonomi yang berbasis sumber potensi alam dan sumber daya manusia yang berada di wilayah Desa Surajaya.

 

BAB X

KETENTUAN PENUTUP

Pasal20

Dalam hal pelaksanaan pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) ini, mengenai segala ketentuan teknis pelaksanaan yang belum diatur oleh Peraturan Desa ini, maka kemudian dapat diatur dengan Keputusan Kepala Desa  dengan persetujuan bersama Badan Permusyawaratan Desa.

 

Pasal 21

Pada saat Peraturan Desa ini mulai berlaku, maka segala hal yang terkait dengan seluruh aspek pelaksanaan dan optimalisasi Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) di wilayah Desa Surajaya, diatur melalui Peraturan Desa ini.

 

 

 

 

 

 

 

Pasal 21

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa.

 

 

Ditetapkan       : di Desa Surajaya

Pada tanggal    :………………………

KEPALA DESA SURAJAYA

 

 

W A S N O

 

Diundangkan di Surajaya

Pada tanggal …………………………..

Plt. SEKRETARIS DESA SURAJAYA

KEPALA DUSUN II

 

 

 

N A R S U N

LEMBARAN DESA SURAJAYA KECAMATAN PEMALANG KABUPATEN PEMALANG TAHUN ANGGARAN 2016 NOMOR ………