LPMD

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LPMD/LPMK)/Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LKMDILKMK) atau sebutan nama lain mempunyai tugas menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LPMD/LPMK)/Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LKMD/LKMK) atau sebutan nama lain dalam
melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi :

  1. penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
  2. penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
  4. penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
  5. penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
  6. penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.

 

LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKATAN DESA SURAJAYA TAHUN 2018

NO. NAMA LKD /              NAMA PENGURUS JABATAN PURNA TUGAS/ AMJ
LPMD
1. Supardo Ketua 21 Januari 2021
2. Kustomo Wakil Ketua 21 Januari 2021
3. Muljono Sekretaris 21 Januari 2021
4. Rasmani Sie. Agama 21 Januari 2021
5. Darto Sie. Keamanan, Ketentraman Dan Ketertiban 21 Januari 2021
6. Aris Priyono Sie. Pendidikan Dan Penerangan 21 Januari 2021
7. Rohyali Sie. Lingkungan Hidup 21 Januari 2021
8. Rajino Sie. Pembangunan Perekonomian Dan Koperasi 21 Januari 2021
9. Karni Sie. Kesehatan Kependudukan Dan KB 21 Januari 2021
10. Prayitno Sie. Pemuda, Olah Raga Dan Kesenian 21 Januari 2021
11. Raudin Sie. Kesejahteraan Sosial 21 Januari 2021