SEJARAH DESA

Pengertian Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa adalah desa dan desa adat, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Mencermati pengertian desa sebagaimana diatur dalam PP 43 Tahun 2014 tentang Desa dimaksud, maka secara yuridis Wilayah Surajaya dapat disebut Desa dan secara administratif termasuk wilayah Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang.
Penamaan/Nomenklatur Desa Surajaya berdasarkan adat istiadat secara turun temurun sejak zaman kerajaan mataram dan menurut sesepuh masyarakat Desa Surajaya bahwa kata “Surajaya” berasal dari kata Sura yang berarti berani dan kata Jaya yang berarti kejayaan / kemulyaan. Hal ini dibuktikan dengan sesepuh Surajaya yang berani mengakui jazad tak dikenal yang meninggal di daerah yang kini dikenal blok Pecicen (sebelah barat kantor Kecamatan Pemalang) adalah penduduk Desa Surajaya dengan memakamkannya secara manusiawi. Dari keberanian itulah kemudian keesokan harinya sesepuh tadi di undang Bupati dan diberi hadiah sebidang tanah yang kini dikenal blok Pecicen tersebut. Bidang tanah tersebut sampai sekarang digunakan sebagai bengkok Kepala Desa dan Perangkat Desa. Dari zaman kolonial Belanda sampai sekarang nama Surajaya tetap dilestarikan, namun secara formal nama Surajaya belum diketahui / dibakukan dalam bentuk peraturan perundang-undangan misalnya peraturan daerah, walaupun demikian nama Surajaya telah diakui secara administratif sebagai salah satu nama desa dari 211 desa yang ada di Kabupaten Pemalang.